BKPSDM: Masa tugas calon PPPK Rejang Lebong terhitung 1 Oktober 2025

Rejang Lebong, Bengkulu – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan masa tugas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang lulus seleksi di wilayah itu namun belum dilantik terhitung mulai tanggal atau TMT 1 Oktober 2025.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Erwan Zuganda saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan jumlah calon PPPK tahun anggaran 2024 yang lulus seleksi tahap I sebanyak 1.143 orang, namun setelah dilakukan verifikasi ulang yang berkasnya tidak bermasalah sebanyak 923 orang, 217 ada permasalahan, dua orang mengundurkan diri, dan satu orang telah meninggal dunia.

“Untuk yang 923 orang ini sudah dilakukan uji publik dan siap dilakukan pelantikan, di mana TMT-nya mulai 1 Oktober 2025. Sedangkan yang bermasalah masih menunggu hasil ekspos dengan Kejari Rejang Lebong,” katanya.

Calon PPPK yang tidak bermasalah ini, kata dia, sudah diterbitkan SK pelantikan dan tinggal menunggu pelantikannya yang akan dilakukan secara serentak.

Ditambahkan dia, untuk calon PPPK Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2024 yang lulus seleksi tahap II sebanyak 220 orang saat ini masih menunggu penerbitan NIK-PPPK oleh BKN, dan jika sudah selesai langsung diusulkan SK pelantikannya.

Menurut dia, pelantikan calon PPPK tahap I dan II di daerah itu akan dilaksanakan serentak, mengingat mereka yang lulus seleksi tahap II setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan tidak ada permasalahan dengan persyaratan setelah mengikuti seleksinya pada Mei 2025.

Sebelumnya, pada 22-23 September 2025 pihak BKPSDM Rejang Lebong mengumumkan nama-nama calon PPPK yang tidak bermasalah dengan jumlah mencapai 923 orang. Sedangkan 217 nama lainnya tidak diumumkan lantaran ada permasalahan persyaratan serta adanya laporan masyarakat, kemudian dua orang mengundurkan diri serta satu orang lainnya telah meninggal dunia.

Sementara itu untuk calon PPPK yang sudah lulus seleksi namun tidak diumumkan lantaran memiliki catatan lantaran terdapat permasalahan baik dari catatan auditor, laporan/pengaduan masyarakat, data riwayat DAPODIK maupun terdaftar sebagai anggota parpol setelah dilakukan pengecekan data di SIPOL KPU.

More From Author

Universitas Hang Tuah Kukuhkan 91 Perwira Muda Transportasi Laut dalam Bon Voyage ke-60

Hari Ini Buka Pendaftaran Calon Ketua, Golkar Bengkulu Siap Gelar Musda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *