Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar, 3 Tersangka Dincam 6 tahun Penjara dan denda hingga Rp 60 milia

Lampung | Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Konferensi Pers digelar di Gsg Presisi Polda Lampung pada Kamis(20/11/25).

Kasus yang sempat viral di media sosial ini terjadi di SPBU Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu (16/11/25) sekitar pukul 21.40 WIB

Lampung | Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Konferensi Pers digelar di Gsg Presisi Polda Lampung pada Kamis(20/11/25).

Kasus yang sempat viral di media sosial ini terjadi di SPBU Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu (16/11/25) sekitar pukul 21.40 WIB

Dalam konferensi pers yang digelar, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyatakan

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Kami tidak akan tolerir setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” Ucapnya

Modus yang digunakan para tersangka yaitu menggunakan beberapa barcode ilegal yang pelaku dapatkan dari media sosial lalu digunakan pada saat pengisian Bbm. Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran nya masing-masing sebagai pemberi akses barcode dan operator Spbu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kami berterimakasih dan mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan setiap penyimpangan kepada pihak Kepolisian. Kami tidak akan ragu melakukan penindakan tegas bagi yang berani menyalahgunakan Bbm bersubsidi hingga merugikan negara dan masyarakat, tambah Kabid Humas.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung dalam menindak praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang semakin marak terjadi yang dapat menimbulkan kelangkaan BBM. Polda Lampung akan melakukan pengawasan dan terus memperkuat untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. (Tim)

More From Author

Minta Kelon di Tolak ” Seorang Suami di Bangka Barat” Aniaya Istri

Psikoedukasi Psikologi Pendidikan oleh Fakultas Psikolo UHT Sukses Digelar di SMAN 1 Driyorejo, Siswa Antusias Ikuti Pembelajaran Karakter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *